sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Tidur RS Dikurangi saat KRIS Diterapkan, Pelayanan tetap Maksimal?

News editor Muhammad Sukardi
06/06/2024 22:30 WIB
Hal itu karena standar yang ditetapkan dalam program KRIS BPJS Kesehatan adalah per kamar rawat inap hanya ada maksimal empat tempat tidur. 
Tempat Tidur RS Dikurangi saat KRIS Diterapkan, Pelayanan tetap Maksimal? Foto: MNC Media.
Tempat Tidur RS Dikurangi saat KRIS Diterapkan, Pelayanan tetap Maksimal? Foto: MNC Media.

IDXChannel - Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono membenarkan bahwa jumlah tempat tidur rumah sakit akan berkurang drastis dengan diterapkannya program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.

Hal itu karena standar yang ditetapkan dalam program KRIS BPJS Kesehatan adalah per kamar rawat inap hanya ada maksimal empat tempat tidur. Dengan penerapan ini, diharapkan pelayanan ke pasien akan lebih maksimal.

"Kami sampaikan, tempat tidur yang ada di rumah sakit di Indonesia yang menggunakan BPJS Kesehatan adalah 253.124 tempat tidur. Nah, jika KRIS diterapkan, tempat tidur yang tersedia menjadi 23.227 unit," kata Dante dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI secara virtual, Kamis (6/6/2024).

 "Angka tempat tidur 23.227 itu identik dengan 9,1% dari seluruh tempat tidur yang ada pada perawatan BPJS Kesehatan," tambah dia.

Ia melanjutkan, dengan hilangnya tempat tidur di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, tidak serta merta membuat antrean pasien menjadi semakin lama.

"Hilangnya bed di kamar rawat inap tidak serta merta mengurangi masyarakat untuk bisa masuk ke rumah sakit. Kenapa? Karena tidak semua RS mempunyai bed occupation ration (BOR) yang sama," jelasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement