Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan jika penyidik juga menyita sejumlah uang tunai serta perhiasan dari kediaman tersangka.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya," kata Ketut.
Selain itu, penyidik juga menyita mobil mewah merek Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.
Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah.
Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(NIY)