sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terancam Dimiskinkan, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Dijerat dengan Pasal TPPU

News editor Riana Rizkia
04/04/2024 14:25 WIB
Sebelum jadi tersangka kasus dugaan  TPPU, Harvey sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi  tata niaga komoditas timah PT Timah.
Kejagung menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Pasal TPPU (MNC Media)
Kejagung menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Pasal TPPU (MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Atas hal tersebut, Harvey terancam dimiskinkan.

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Dia menambahkan, sebelum jadi tersangka kasus dugaan  TPPU, Harvey sudah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi  tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Saat ini dia juga sudah ditahan.

Kuntadi mengungkap bahwa pihaknya secara simultan turut mengusut potensi TPPU dalam perkara tindak pidana korupsi. Termasuk dalam kasus yang menjerat suami Sandra Dewi tersebut. 

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi.

Sebelumnya,  penyidik Kejagung menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan jika penyidik juga menyita sejumlah uang tunai serta perhiasan dari kediaman tersangka.

"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya," kata Ketut.

Selain itu, penyidik juga menyita mobil mewah merek Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.

Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah.

Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NIY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement