IDXChannel - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, membenarkan jika penyidik juga menyita sejumlah uang tunai serta perhiasan dari kediaman tersangka.
"Yang saya tahu uang hasil penggeledahan milik tersangka Rp10 Miliar, dan 2 juta dolar Singapura serta perhiasannya," kata Ketut dikutip, Rabu (3/4/2024).
Ketut menegaskan jika penyidik masih mendalami sejumlah aset lain milik tersangka. Dia juga menyebut tak menutup kemungkinan tim penyidik melelang dua mobil mewah yang sudah disita yakni Mini Cooper S Countryman F 60 merah dan mobil Rolls Royce hitam.