sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura dari Rumah Sandra Dewi

News editor Ravie Wardhani
03/04/2024 15:58 WIB
Penyidik Kejagung menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Selain mobil, Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Ravie Wardhani/MPI)
Selain mobil, Kejagung juga menyita uang tunai senilai Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura dari kediaman Sandra Dewi dan Harvey Moeis (Ravie Wardhani/MPI)

"Yang kita tahu mobil itu ada di rumah itu, soal kepemilikannya punya siapa kita masih mendalami. Belum itu (rencana lelang) nanti proses penyitaan kita akan lakukan terus, kalau ada dugaan korupsi akan kita sita dan lelang, kita rampas semuanya yang milik negara, tapi kalau itu milik orang lain kan ada proses sendiri," katanya.

Harvey sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(NIY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement