Atas perbuatannya, Adi Wibowo dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RRD)
Advertisement
Terbukti Korupsi, Eks Direktur WSKT Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK menjebloskan mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Terbukti Korupsi, Eks Direktur WSKT Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement