IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT), Adi Wibowo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan di pidana empat tahun penjara.
Adi Wibowo dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Kamis (3/11/2022) setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa eksekutor Nanang Suryadi, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pusat yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Adi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (4/11/2022).
"Terpidana selanjutnya dimasukkan ke Lapas Kelas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama empat tahun dikurangi dengan lamanya masa penahanan di tahap penyidikan," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Adi Wibowo. Adi Wibowo juga dijatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan.