sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Eks Dirut Pertamina Nicke Dihadirkan di Persidangan

News editor Jonathan Simanjuntak
29/01/2026 23:01 WIB
Kerugian yang terjadi pada Pertamina merupakan penyebab dari keadaan memaksa pada masa pandemi Covid-19.
Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Eks Dirut Pertamina Nicke Dihadirkan di Persidangan
Terdakwa Korupsi LNG Minta Ahok dan Eks Dirut Pertamina Nicke Dihadirkan di Persidangan

Dalam kesempatan yang sama, Hari mengingatkan koleganya yang bekerja di Pertamina untuk lebih berhati-hati. Hal ini untuk menghindari adanya perkara hukum sebagaimana yang menimpa dirinya.

"Tapi untuk teman-teman Pertamina, termasuk Direksi, Komisaris, dan SVP, VP semuanya: berhati-hati. Dulu saya juga melaksanakan perintah dari Pemerintah, tapi akhirnya begini," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero telah merugikan keuangan negara sebesar USD113 juta kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas ( LNG ) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2013-2020. 

Dua orang itu adalah Yenni Andayani (YA) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2015-2018 dan Hari Karyuliarto (HK) selaku Direktur Gas PT Pertamina (Persero) 2012-2014.

Jaksa menjelaskan, Hari tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. 

Dia juga menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang didalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik dan hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa mengusulkan ke direksi untuk dimintakan tanggapan tertulis dan persetujuan RUPS.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement