sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terdakwa KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

News editor Dimas Choirul
04/01/2023 14:32 WIB
Salah satu terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya, dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Terdakwa KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar. (Foto: Dimas ChoirulMNC Media)
Terdakwa KSP Indosurya Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar. (Foto: Dimas ChoirulMNC Media)

Kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya, yaitu Henry Surya dan June Indria. Indosurya diduga melakukan pemungutan dana ilegal dari masyarakat.

Dalam kasus ini, Henry dan June didakwa Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU TPPU atau pasal 4 juncto Pasal 10 UU TPPU.

Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp106 triliun yang didapat dari menipu 23.000 orang.

"Korbannya kurang lebih 23.000 orang. Kerugiannya berdasarkan LHA PPATK Indosurya mengumpulkan dana secara ilegal sebanyak Rp106 triliun," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, Rabu (28/9/2022).

Fadil menyebut dana Rp106 triliun merupakan laporan hasil analisis Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK). Menurutnya, angka kerugian itu merupakan terbesar yang pernah dialami masyarakat.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement