sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima 121 Aduan THR, Pemprov Jakarta Sebut Angkanya Turun Tiga Tahun Terakhir

News editor Muhammad Refi Sandi
27/03/2025 00:12 WIB
Disnakertransgi Jakarta menyebut perusahaan di Jakarta mulai paham soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Terima 121 Aduan THR, Pemprov Jakarta Sebut Angkanya Turun Tiga Tahun Terakhir. (Foto MNC Media)
Terima 121 Aduan THR, Pemprov Jakarta Sebut Angkanya Turun Tiga Tahun Terakhir. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) Jakarta Hari Nugroho menyebut perusahaan di Jakarta mulai paham soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.

Menurutnya, berdasarkan data tahun ke tahun aduan soal THR terus menurun. Pada 2025 ini, aduan yang masuk baru mencapai sekitar 121 aduan ke Posko Disnakertransgi.

"Jadi gini, kalau kita evaluasi dari tahun 2023-2024-2025 itu bagus sekali. Waktu 2023 itu pos pengaduan itu ada sekitar hampir 776 pengaduan. Kemudian turun di tahun 2024 itu sekitar hampir 292. Nah sekarang pos pengaduan kita itu baru masuk sekitar 121 pengaduan," kata Hari kepada wartawan di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

"Artinya apa? Nah dari tahun ke tahun mereka sudah paham benar bahwasanya namanya THR itu harus dibayarkan. Ya memang kalau kita bicara kasus dari dulu dari tahun sebelumnya, ya alhamdulillah semua kasus bisa diselesaikan di akhir tahun," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement