Hari mencontohkan upaya penyelesaian kasus aduan THR pada 2024 silam, ada 232 kasus dan telah rampung semuanya. Namun, dengan catatan beberapa kriteria.
"Ada yang mencabut laporannya karena memang sudah dibayarkan, ada yang membayar memang tidak sesuai ketentuan karena memang terjadi negosiasi, karena memang perusahaan lagi kondisi pailit (bangkrut). Ada juga yang memang setelah kita periksa dua kali, tiga kali ya langsung dia bayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.
Hari menegaskan, 121 aduan terkait THR Lebaran 2025 kini tengah dilakukan verifikasi oleh timnya. Dia menyebut Disnakertransgi membuat lima posko di masing-masing wilayah administratif dan terintegrasi dengan layanan Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
"Untuk tahun ini masuk ke pos kita 121 perusahaan. Nah sekarang dari tahap kita periksa. Memang kita buka posko itu satu di dinas yang lima wilayah kita buka posko pengaduan. Jadi semua, dan itu pun harus terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id. Jadi semuanya tersistem semua," kata dia.
(Dhera Arizona)