sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima 121 Aduan THR, Pemprov Jakarta Sebut Angkanya Turun Tiga Tahun Terakhir

News editor Muhammad Refi Sandi
27/03/2025 00:12 WIB
Disnakertransgi Jakarta menyebut perusahaan di Jakarta mulai paham soal kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Terima 121 Aduan THR, Pemprov Jakarta Sebut Angkanya Turun Tiga Tahun Terakhir. (Foto MNC Media)
Terima 121 Aduan THR, Pemprov Jakarta Sebut Angkanya Turun Tiga Tahun Terakhir. (Foto MNC Media)

Hari mencontohkan upaya penyelesaian kasus aduan THR pada 2024 silam, ada 232 kasus dan telah rampung semuanya. Namun, dengan catatan beberapa kriteria.

"Ada yang mencabut laporannya karena memang sudah dibayarkan, ada yang membayar memang tidak sesuai ketentuan karena memang terjadi negosiasi, karena memang perusahaan lagi kondisi pailit (bangkrut). Ada juga yang memang setelah kita periksa dua kali, tiga kali ya langsung dia bayarkan sesuai ketentuan," ujarnya.

Hari menegaskan, 121 aduan terkait THR Lebaran 2025 kini tengah dilakukan verifikasi oleh timnya. Dia menyebut Disnakertransgi membuat lima posko di masing-masing wilayah administratif dan terintegrasi dengan layanan Posko THR dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Untuk tahun ini masuk ke pos kita 121 perusahaan. Nah sekarang dari tahap kita periksa. Memang kita buka posko itu satu di dinas yang lima wilayah kita buka posko pengaduan. Jadi semua, dan itu pun harus terintegrasi dengan layanan poskothr.kemnaker.go.id. Jadi semuanya tersistem semua," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement