sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terpidana Eks Bupati Enim Ahmad Yani Masih Utang ke Negara Rp1,4 Miliar

News editor Arie Dwi Satrio
11/10/2022 09:51 WIB
KPK menyebut terpidana kasus suap yakni mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani masih mempunyai utang ke negara Rp1,4 miliar.
Terpidana Eks Bupati Enim Ahmad Yani Masih Utang ke Negara Rp1,4 Miliar (FOTO: MNC Media)
Terpidana Eks Bupati Enim Ahmad Yani Masih Utang ke Negara Rp1,4 Miliar (FOTO: MNC Media)

Sementara, jaksa eksekutor KPK telah menyetorkan denda dan cicilan uang pengganti yang baru dibayar Ahmad Yani senilai Rp900 juta ke kas negara. Penyetoran denda dan cicilan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari asset recovery yang dilakukan KPK.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," tutup Ali Fikri. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement