Sementara, jaksa eksekutor KPK telah menyetorkan denda dan cicilan uang pengganti yang baru dibayar Ahmad Yani senilai Rp900 juta ke kas negara. Penyetoran denda dan cicilan uang pengganti tersebut merupakan bagian dari asset recovery yang dilakukan KPK.
"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara berupa uang denda dan cicilan uang pengganti yang menjadi kewajiban terpidana Ahmad Yani sejumlah Rp900 juta," tutup Ali Fikri. (RRD)