Selain beras, Helfi menuturkan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait dengan perkara dugaan beras oplosan tersebut.
"Serta dokumen legalitas dan sertifikat penunjang meliputi dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk, dan proses serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara," ujar Helfi.
PT PIM merupakan produsen beras mereka Sania, Fortune, Sovia dan Siip. Dalam hal ini, modus tersangka adalah, memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.
"Penyidik juga melakukan hasil uji lab di laboratorium Kementan RI terhadap 4 merek tersebut merek Sonia, Fortune, Sovia, dan Siip," tuturnya.
Helfi mengungkapkan, penyidik bakal memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka tersebut. Serta memintai beberapa keterangan ahli korporasi untuk mengusut lebih dalam perkara dugaan beras oplosan.