sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Beras Disita

News editor Puteranegara
05/08/2025 12:48 WIB
Bareskrim Polri menetapkan tiga bos PT Padi Indonesia Maju (PIM) Wilmar Group sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan atau tak standar mutu. 
Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Beras Disita. (Foto: Inews Media Group)
Tiga Bos PT Padi Indonesia Maju Jadi Tersangka Beras Oplosan, 58,9 Ton Beras Disita. (Foto: Inews Media Group)

"Untuk memastikan pertanggungjawaban korporasi PT PIM dalam perkara ini, dan memohon analisis transaksi keuangan PT PIM kepada PPATK," ucap Helfi. 

Atas perbuatannya, tersangka disangka melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A, E, dan F undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Ancaman hukuman yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan undang-undang TPPU pidana penjara 20 tahun dan denda 10 miliar," tutur Helfi. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan 3 orang petinggi PT Food Station (FS) sebagai tersangka di kasus penjualan beras tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya. 

Ketiga orang tersangka tersebut berinisial KG selaku Direktur Utama PT FS, lalu RL selaku Direktur Operasional PT FS, dan RP selaku Kepala Seksi Qualiti Kontrol PT FS. Modusnya, pelaku usaha melakukan produksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai standar mutu SNI.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement