sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Mantan Direksi ASDP Terjerat Korupsi, Begini Konstruksi Kasus Akuisisi Perusahaan Versi KPK

News editor Jonathan Simanjuntak
14/02/2025 16:00 WIB
Tiga mantan Direksi ASDP terjerat korupsi. Begini konstruksi kasus akuisisi perusahaan versi KPK 
Tiga mantan Direksi ASDP terjerat korupsi. Begini konstruksi kasus akuisisi perusahaan versi KPK 
Tiga mantan Direksi ASDP terjerat korupsi. Begini konstruksi kasus akuisisi perusahaan versi KPK 

"Dan ternyata sepertinya gayung bersambut. Para Dewan Direksi yang pada saat itu cenderung orang-orang baru yang mengamini atau menyetujui terhadap proses tersebut," kata Plh. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Sukmo, Kamis (13/2/2025). 

Sepanjang tahun 2018 penawaran masih dilakukan secara informal, hingga akhirnya pada 2019 PT JN melakukan penawaran tertulis untuk diakusisi PT ASDP. Dalam proses ini PT ASDP juga membuat konsep berupa kerja sama usaha lantaran saat itu PT ASDP belum mempunyai aturan internal untuk mengakuisisi sebuah perusahaan. 

"Pada saat itu memang aturan akuisisi di internalnya belum ada, sehingga dibuatlah suatu konsep berupa kerja sama usaha," kata Budi. 

Dalam proses kerja sama ini, PT JN juga memanipulasi pendapatannya agar seolah-olah laporan keuangannya bernilai positif. Pada akhirnya PT ASDP dan PT JN pun menandatangani MoU kerja sama usaha pada Juni 2019. 

Kejanggalan juga terjadi pada proses ini, saat itu Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP justru mengirimkan surat kerja sama akuisisi bersama PT JN. Sementara kepada Kementerian BUMN, Ira justru mengirimkan surat permintaan persetujuan untuk mengakuisisi. 

"Pengetahuan dari Komisaris (PT ASDP) pada saat itu adalah kerja sama akuisisi. Namun ternyata berbeda yang dikirimkan (Ira) ke Kementerian, justru permintaan persetujuan untuk akuisisi," kata dia. 

Dalam proses itu juga, Ira meminta bawahannya untuk membentuk peraturan-peraturan agar akuisisi bisa dilakukan. Salah satunya misalnya pada tahun 2020 Peraturan Direksi disusun diikuti dengan perubahan rencana jangka panjang PT ASDP. 

Dalam peraturan tersebut dilakukan perubahan bahwa PT ASDP hendak mengakuisi sebanyak 53 kapal. Padahal, jumlah itu sebenarnya sesuai dengan kapal-kapal yang dimiliki PT JN. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement