sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Modus Dugaan Korupsi Pertamina, Salah Satunya Oplos Pertamax dengan Pertalite  

News editor Ari Sandita
25/02/2025 19:18 WIB
Kejagung buka-bukaan modus tujuh tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Tiga Modus Korupsi Pertamina, Salah Satunya Oplos Pertamax dengan Pertalite. (Foto: MNC Media)
Tiga Modus Korupsi Pertamina, Salah Satunya Oplos Pertamax dengan Pertalite. (Foto: MNC Media)

Dalih ketiga tersangka, kata dia, produksi minyak mentah oleh KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan KKKS masih masuk range harga hps. Produksi minyak mentah KKKS dilakukan penolakan dengan alasan spesifikasi tak sesuai spek, padahal faktanya masih sesuai spek dan dapat dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

"Kerja sama antara pemerintah dengan KKKS ini ada bagian minyak yang sebagian bagian KKKS dan sebagian bagian negara dengan kualitas sama berdasarkan presentasi yang disepakati. Pada saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS itu ditolak dengan dua alasan tersebut, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dilakukan ekspor. Secara otomatis bagian KKKS harus diekspor ke luar negeri," kata dia.

Guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Harga impor pembelian impor tersebut apabila dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri terdapat perbandingan harga sangat tinggi atau berbeda harga signifikan.

"Pada saat KKKS mengekspor bagian minyaknya karena tak dibeli PT Pertamina, pada saat yang sama PT Pertamina mengimpor minyak mentah dan produk kilang," ujarnya.

Selanjutnya, kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga diperoleh fakta adanya perumusan jahat atau mensrea antara penyelenggaraan negara yaitu tersangka SDS, AP, dan RS, dan YF bersama broker yaitu MK, DW, dan DRJ.

“Sebelum dilaksanakan dengan kesepakatan harga yang sudah diatur bertujuan mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara," kata dia.

Permufakatan tersebut diwujudkan dengan adanya tindakan atau actusreus, pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang sehingga seolah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot tak memenuhi persyaratan.

"Dilakukan dengan cara tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Tersangka DW dan DRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP tuk memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan tersangka SDS tuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS tuk produk kilang," tuturnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement