IDXChannel - Tarif masuk ke kawasan Wisata Gunung Bromo naik. Penyesuaian tarif masuk ke kawasan taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) ini diambil sesuai kebijakan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berlaku untuk wisatawan domestik dan mancanegara.
Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, kenaikan tarif masuk itu diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian LHK.
"Dalam rangka memenuhi ketentuan UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP, yang berlaku pada Kementerian LHK, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, dikonfirmasi MPI, pada Kamis siang (24/10/2024).
Rudi menyatakan, penyesuaian tarif masuk wisatawan ke Gunung Bromo berlaku sejak 30 Oktober. Di mana untuk wisatawan domestik tarif masuk darı sebelumnya Rp29.000 per orang di hari kerja, naik menjadi Rp54.000 per orang.
"Sedangkan untuk hari libur atau libur panjang bagi wisatawan domestik tiket masuknya menjadi Rp79.000, dari sebelumnya Rp34.000 per orangnya," kata dia.