Justru tarif wisatawan mancanegara yang masuk ke kawasan TNBTS yang turun. Penurunan tarif itu terjadi dari tarif sebelumnya Rp 220 ribu untuk hari kerja, dan Rp310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp 255.000 per orangnya.
"Untuk wisatawan mancanegara atau luar negeri Rp255.000 per orang, baik di hari kerja dan hari libur," kata dia.
Tarif tiket yang dibayarkan ke kawasan Gunung Bromo itu disebut Rudi, termasuk pembayaran asuransi sebesar Rp 4.000 untuk wisatawan domestik, dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara.
"Tarif tiket masuk kendaraan darat ke Gunung Bromo dan sekitarnya untuk roda dua sepeda motor jadi Rp5.000 per unit per harinya, Rp10 ribu untuk roda empat atau mobil, Rp2.000 untuk sepeda, dan kuda Rp1.500, atau tidak ada penyesuaian dengan sebelumnya," ujarnya.
Sebagai informasi, kawasan Gunung Bromo termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini berada di empat daerah yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.