Dia mengatakan, kompleksnya permasalahan TPPO, memerlukan upaya penanganan regional secara kolektif. Mulai dari tahapan deteksi, pencegahan, perlindungan, pemulangan, rehabilitasi dan mengatasi akar permasalahan.
"Untuk itu, kapasitas para penegak hukum negara anggota ASEAN perlu diperkuat dalam melakukan investigasi, pengumpulan bukti, identifikasi korban dan prosekusi. Diperlukan juga penguatan kerja sama untuk pencegahan, rehabilitasi serta reintegrasi para korban," tuturnya
KTT ke-42 ASEAN 2023 akan membahas pula isu-isu terkait penguatan institusi ASEAN, visi ASEAN pasca 2025, pemulihan ekonomi pasca pandemi, penguatan arsitektur kesehatan di kawasan, serta isu penting lainnya di kawasan dan luar kawasan.
(SLF)