SPBU tersebut telah ditera di Agustus 2024 dan masa sertifikat tera berlaku hingga Agustus 2025, namun oknum SPBU melakukan penambahan alat di dalam mesin dispenser yang dapat mengurangi volume BBM yang dibeli konsumen, dengan memodifikasi alat dispenser setelah uji tera.
“Ini tidak dapat ditolerir," tuturnya.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan memastikan, perusahaan sudah mengeluarkan sanksi untuk empat SPBU dari 137 SPBU yang berada di wilayah DI Yogyakarta. Seperti, memberhentikan operasional SPBU disertai surat peringatan pertama dan terakhir
"Kami akan menindak tegas SPBU yang menyalahi aturan dan mengapresiasi upaya Kementerian Perdagangan beserta jajarannya. Selain itu, kami terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan SPBU serta senantiasa akan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tutur Riva.
(Febrina Ratna)