IDXChannel - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memberikan sanksi kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Provinsi Jambi. SPBU tersebut diduga melakukan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi.
"Ada 11 sanksi yang kita berikan kepada SPBU di Provinsi Jambi disepanjang tahun 2023,"ujar Sales Area Manager Jambi, Bima Kusuma Aji, Senin (28/8/2023).
Sebanyak 11 SPBU tersebut terdiri dari 5 SPBU di Kabupaten Bungo, 1 SPBU di Kabupaten Tebo, 1 SPBU di Kabupaten Sarolangun, dan 4 SPBU di Kabupaten Merangin.
"Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Kabupaten Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU atau 29 persen populasi sebagai parameter team SA Jambi telah melakukan pembinaan secara tegas," jelas Bima.
Pihaknya juga berterimakasih kepada masyarakat yang proaktif membantu pengawalan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tandasnya.
Pihaknya akan terus berupaya memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. "Pertamina tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi," tegas Bima.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan, menjelaskan Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.