sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun Disahkan Jadi Perda

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
29/11/2022 13:58 WIB
DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun. Angka tersebut naik Rp1,2 triliun dari KUA-PPAS.
Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun Disahkan Jadi Perda. (Foto: Muhammad Refi Sandi/MNC Media)
Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun Disahkan Jadi Perda. (Foto: Muhammad Refi Sandi/MNC Media)

Rapat Paripurna pengesahan Perda APBD DKI tahun 2023 diakhiri dengan penandatangan oleh Pj Gubernur Heru dan segenap Pimpinan Dewan. Selanjutnya Perda diserahkan ke Pj Gubernur Heru.

Sebagai informasi, kenaikan tersebut dikarenakan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,7 triliun menjadi Rp7,9 triliun.

Rincian Ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,40 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,16 triliun.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan bahwa RAPBD 2023 nantinya akan fokus kepada tiga program prioritas mulai dari penanganan banjir, kemacetan dan antisipasi resesi perekonomian.Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu (1) pengendalian banjir, (2) penanganan kemacetan, dan (3) antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.

Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

“Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD,” kata Michael.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement