sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun Disahkan Jadi Perda

News editor Muhammad Refi Sandi/MPI
29/11/2022 13:58 WIB
DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun. Angka tersebut naik Rp1,2 triliun dari KUA-PPAS.
Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun Disahkan Jadi Perda. (Foto: Muhammad Refi Sandi/MNC Media)
Tok! APBD DKI Jakarta 2023 Sebesar Rp83,7 Triliun Disahkan Jadi Perda. (Foto: Muhammad Refi Sandi/MNC Media)

IDXChannel - DPRD DKI Jakarta akhirnya mengesahkan Perda APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun. Angka tersebut telah disepakati dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.

Adapun, APBD 2023 naik sekitar Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Selasa (29/11/2022) terlihat Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Wakil Ketua DPRD DKI Misan Samsuri, Rany Mauliani, Khoirudin, dan Zita Anjani. Selain itu sejumlah anggota dewan dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda).

"Telah kita dengarkan bersama pembacaan hasil Laporan Banggar DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Tahun 2023. Kami ingin menanyakan kepada forum Rapat Paripurna Dewan yang terhormat ini, Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda dapat disetujui," kata Pras saat memimpin Rapat Paripurna.

"Setuju," jawab serempak Anggota Dewan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement