sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RAPBD DKI 2023 Capai Rp83,78 Triliun, Fokus Atasi Banjir, Macet, dan Resesi

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
29/11/2022 10:17 WIB
RAPBD DKI Jakarta 2023 mencapai Rp83,78 triliun, naik Rp1,2 triliun, yang akan difokuskan pada penanganan banjir, kemacetan, dan antisipasi resesi ekonomi.
RAPBD DKI 2023 Capai Rp83,78 Triliun, Fokus Atasi Banjir, Macet, dan Resesi. (Foto: MNC Media)
RAPBD DKI 2023 Capai Rp83,78 Triliun, Fokus Atasi Banjir, Macet, dan Resesi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta menyepakati besaran rancangan APBD 2023 senilai Rp83,78 triliun. Angka tersebut naik sekitar Rp1,2 triliun dari MoU penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Kenaikan disebabkan adanya proyeksi peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya dialokasikan sebesar Rp6,7 triliun menjadi Rp7,9 triliun.

Secara rinci Ringkasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 yaitu Pendapatan Daerah sebesar Rp74,38 triliun dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 9,40 triliun. Sementara Belanja Daerah sebesar Rp74,61 triliun dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp9,16 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan bahwa RAPBD 2023 nantinya akan fokus kepada tiga program prioritas, yakni penanganan banjir, kemacetan dan antisipasi resesi perekonomian.

Alokasi sebesar 41,27% APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu (1) pengendalian banjir, (2) penanganan kemacetan, dan (3) antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi.

Alokasi terhadap belanja pendidikan sebesar 21,09% APBD, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBD.

“Kemudian alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47% APBD, sesuai dengan amanat UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10% dari APBD,” kata Michael di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement