“Kondisi tersebut menciptakan celah yang dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperdagangkan kosmetik ilegal ataupun produk yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan patroli siber terhadap penjualan kosmetik di berbagai platform digital. Hasilnya, sebanyak 9.042 tautan penjualan produk kosmetik yang melanggar ketentuan direkomendasikan untuk diturunkan (take down) dari total 9.617 tautan yang diperiksa.
Nilai ekonomi produk yang ditemukan melalui patroli siber itu diperkirakan mencapai Rp260 miliar. Di mana pelanggaran didominasi oleh kosmetik tanpa izin edar dan yang mengandung bahan berbahaya.
Karena itu, BPOM mengimbau masyarakat lebih berhati-hati saat membeli produk kecantikan secara online. Masyarakat diimbau menerapkan prinsip CEKLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek masa kedaluwarsa.
(Nadya Kurnia)