IDXChannel - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) terkena denda Rp3,2 miliar sepanjang 2024. Denda itu merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta.
“Ada headway (jarak waktu tiba di halte) yang harus kami penuhi. Di mana saat jam sibuk, di BRT (Bus Rapid Transit) itu headway lima menit, di jam tidak sibuk setiap 10 menit harus ada bus," kata Direktur Utama PT Transjakarta, Welfizon Yuza di Halte Cakra Selaras Wahana (CSW) Transjakarta, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2025).
"Hari ini denda terbesar kita di tahun 2024 itu masih headway. Dari Rp3,2 miliar denda kami di 2024, Rp1,7 miliar-nya terkait headway," lanjutnya.
Dia menambahkan, pihaknya mengambil kebijakan karena kita tahu persis bahwa dana yang digunakan merupakan dana PSO, dana dari daerah.