IDXChannel - Presiden Donald Trump mengumumkan larangan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) bagi warga dari 12 negara.
Dilansir dari AP pada Kamis (5/6/2025), Trump menghidupkan kembali dan memperluas kebijakan yang dijalankan saat masa jabatan pertamanya.
12 negara tersebut meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain larangan tersebut, akan ada pembatasan yang lebih ketat bagi pengunjung dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
"Saya harus bertindak untuk melindungi keamanan nasional dan kepentingan nasional AS dan rakyatnya," kata Trump dalam pengumumannya.