Trump menambahkan kebijakan tarif tersebut akan berlaku di atas seluruh kesepakatan perdagangan yang telah maupun akan ditandatangani dengan AS.
Pernyataan tersebut berpotensi mengganggu kesepakatan dagang antara AS dan Uni Eropa yang dicapai tahun lalu. Dalam perjanjian tersebut, tarif AS atas produk Eropa dibatasi sebesar 15 persen, sementara negara-negara Uni Eropa sepakat memangkas tarif untuk produk industri asal AS menjadi nol persen.
Namun, proses legislasi yang berlangsung lama di Uni Eropa dalam merealisasikan komitmen tersebut membuat Trump sebelumnya mengancam akan kembali memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap produk impor asal Eropa, termasuk kendaraan bermotor.
Presiden Prancis Emmanuel Macron pekan lalu menegaskan negaranya tidak akan tunduk pada tekanan Washington untuk menghapus pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal AS.
Prancis sejak 2019 telah mengenakan pajak layanan digital sebesar 3 persen atas pendapatan yang diperoleh dari layanan digital di negara tersebut oleh perusahaan dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro di Prancis dan 750 juta euro secara global.