Layanan yang dikenakan pajak antara lain pasar daring (online marketplace) dan layanan periklanan digital. Bahkan, parlemen Prancis tahun lalu sempat mengusulkan kenaikan tarif pajak tersebut menjadi 6 persen.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelumnya juga telah beberapa kali mengancam Prancis, Inggris, Austria, Spanyol, dan sejumlah negara Eropa lainnya dengan tarif balasan apabila tetap menerapkan pajak layanan digital.
Washington menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang terdampak merupakan raksasa teknologi asal Amerika Serikat yang mendominasi pasar digital global.
(Shifa Nurhaliza Putri)