IDXChannel - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam akan mengenakan tarif impor sebesar 100 persen terhadap seluruh barang dari negara yang menerapkan pajak layanan digital (digital services tax/DST) terhadap perusahaan-perusahaan asal AS.
Ancaman tersebut disampaikan Trump melalui media sosial pada Jumat (26/6/2026) dan berpotensi memanaskan kembali hubungan dagang antara Amerika Serikat dan negara-negara Eropa.
"Sejumlah negara Eropa tengah membahas penerapan pajak layanan digital terhadap perusahaan-perusahaan Amerika dan beberapa di antaranya sudah sangat dekat untuk menerapkannya," tulis Trump.
Ia menegaskan, setiap negara yang memberlakukan pajak tersebut akan langsung dikenakan tarif impor 100 persen atas seluruh produk yang dikirim ke Amerika Serikat.
"Biarkan pernyataan ini menjadi penegasan bahwa setiap negara yang menerapkan pajak tersebut akan segera menghadapi tarif 100 persen atas seluruh barang yang dikirim ke Amerika Serikat," ujar Trump.
Trump menambahkan kebijakan tarif tersebut akan berlaku di atas seluruh kesepakatan perdagangan yang telah maupun akan ditandatangani dengan AS.
Pernyataan tersebut berpotensi mengganggu kesepakatan dagang antara AS dan Uni Eropa yang dicapai tahun lalu. Dalam perjanjian tersebut, tarif AS atas produk Eropa dibatasi sebesar 15 persen, sementara negara-negara Uni Eropa sepakat memangkas tarif untuk produk industri asal AS menjadi nol persen.
Namun, proses legislasi yang berlangsung lama di Uni Eropa dalam merealisasikan komitmen tersebut membuat Trump sebelumnya mengancam akan kembali memberlakukan tarif sebesar 25 persen terhadap produk impor asal Eropa, termasuk kendaraan bermotor.
Presiden Prancis Emmanuel Macron pekan lalu menegaskan negaranya tidak akan tunduk pada tekanan Washington untuk menghapus pajak digital terhadap perusahaan teknologi asal AS.
Prancis sejak 2019 telah mengenakan pajak layanan digital sebesar 3 persen atas pendapatan yang diperoleh dari layanan digital di negara tersebut oleh perusahaan dengan pendapatan lebih dari 25 juta euro di Prancis dan 750 juta euro secara global.
Layanan yang dikenakan pajak antara lain pasar daring (online marketplace) dan layanan periklanan digital. Bahkan, parlemen Prancis tahun lalu sempat mengusulkan kenaikan tarif pajak tersebut menjadi 6 persen.
Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelumnya juga telah beberapa kali mengancam Prancis, Inggris, Austria, Spanyol, dan sejumlah negara Eropa lainnya dengan tarif balasan apabila tetap menerapkan pajak layanan digital.
Washington menilai kebijakan tersebut bersifat diskriminatif karena sebagian besar perusahaan yang terdampak merupakan raksasa teknologi asal Amerika Serikat yang mendominasi pasar digital global.
(Shifa Nurhaliza Putri)