IDXChannel - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) yang ikut mengatur kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) bisa dicabut secara resmi melalui Rapat Paripurna.
"Oh, bisa nanti dicabut ada aturan secara resmi. Bisa ada aturannya. Bisa dicabut tapi nanti lewat Paripurna. Karena penyerahannya, kan, di Paripurna maka diakhiri dengan Paripurna," kata Pantas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (9/2/2023).
Pantas menjelaskan bahwa Raperda yang mengatur kebijakan ERP dapat dicabut. Namun, perlu dilakukan sejumlah proses hingga dikeluarkannya surat resmi dari Pj Gubernur Heru.
"Iya tapi prosesnya ditunggu saja prosesnya nanti akan ada surat resmi dari Gubernur untuk menarik Raperda tersebut," ucapnya.