Selain itu, Djoko meminta kepada pengusaha bus pariwisata untuk menyediakan minimal dua sopir dalam satu bus. Hal ini untuk mencegah pengemudi kelelahan akibat mengendarai bus dalam waktu yang panjang.
“Regulasi tentang perlindungan sopir bus perlu segera dibuat. Hal ini termasuk soal pengaturan waktu kerja dan libur bagi mereka. Hal ini khususnya terkait aspek keselamatan angkutan untuk mencegah kecelakaan terulang lagi,” ujarnya.
(YNA)