Cara pertama, dapat dilakukan masyarakat dengan mengecek uji laik jalan (KIR) kendaraan melalui aplikasi laman ‘Mitra Darat’.
Selanjutnya adalah memastikan kelengkapan keselamatan penumpang, seperti seat belt (sabuk pengaman). Berikutnya selalu mengecek SIM pengemudi, STNK bus wisata, dan buku uji laik jalan (kir) sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu, pengelola wisata juga diminta untuk menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi bus. Hal ini untuk memastikan pengemudi dapat beristirahat dengan optimal sehingga memiliki kondisi yang fit saat melanjutkan perjalanan.
“Kota-kota tujuan atau destinasi wisata diwajibkan menyediakan tempat istirahat yang layak bagi pengemudi. Agar pengemudi tidak tidur di dalam bagasi bus dan selain kualitas istirahat tidak berkualitas, juga sangat tidak manusiawi,” ungkap Djoko.