“Enggak (kalau Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka). Kan di proses asesmennya itu beberapa tahap. Dan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menjerat enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos berupa beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Salah satunya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), M Kuncoro Wibowo yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR).
"Total enam tersangka," ujar sumber MNC Portal Indonesia saat dikonfirmasi, Rabu (15/3/2023).
(YNA)