Penetapan tersangka itu usai Sodiq terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banyumas, Jawa Tengah.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan Sodiq ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Salah satunya Wakil Rektor (Warek) III Unsoed, Norman Arie Prayoga.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 90 KUHAP baru tentang penetapan tersangka, KPK menetapkan 6 orang tersangka," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6/2026).
Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto (ES), yang juga ditetapkan sebagai tersangka, menerima Rp1,12 miliar dari ‘pengepul’ calon mahasiswa baru. Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO) memberi kuasa kepada ES untuk persetujuan camaba 2025-2026.
Calon mahasiswa yang diperas tidak hanya berasal dari fakultas kedokteran, tetapi juga dari program studi lainnya.
(Nadya Kurnia)