"Kalau ini kan berhubungan dengan masalah asosiasi. Saya kan bilang tadi saya Ketum. Jadi hari ini bukan cuma saya yang diundang, sayangnya di media seakan-akan cuma saya ya. Semua ketua asosiasi itu diundang," imbuh dia.
Sebagai informasi, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun penyidik akan mendalami berkaitan dengan mekanisme pengisian kuota haji khusus dari kuota haji tambahan oleh para PIHK.
"Ini menjadi rangkaian pemeriksaan kepada para biro travel atau PIHK yang memang dibutuhkan oleh penyidik untuk mendalami lebih lanjut bagaimana soal jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK tersebut," kata dia.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Para tersangka di antaranya mantan Menag, Yaqut Cholil Quomas (YCQ) dan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (AA).
Kasus perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2023. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.