Sebelumnya, Saiful Ilah juga terjerat perkara suap terkait beberapa proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Ia telah divonis bersalah dan dihukum tiga tahun penjara atas kasus suapnya tersebut.
Sementara terkait perkara gratifikasinya, Saiful diduga menerima hadiah dalam bentuk barang maupun uang. Seolah-olah, uang dan barang tersebut diatasnamakan sebagai hadiah ulang tahun, THR, maupun fee.
Adapun, pihak-pihak yang memberikan gratifikasi, antara lain adalah pihak swasta, termasuk ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo dan Direksi BUMD. Saiful diduga menerima uang tunai dalam bentuk rupiah dan asing.
Saiful Ilah diduga juga menerima logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan mewah dengan merek internasional, berbagai macam tas mewah, hingga handphone merek terkenal. (RRD)