"Ada tiga ahli yang diperiksa dan 1 hari ini dipanggil, tapi tidak datang," katanya.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook di Kemendikbudristek, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulatsyah, dan dua orang Stafsus Nadiem Makarim bernama Jurist Tan juga Ibrahim Arief.
(Nur Ichsan Yuniarto)