"Materil untuk kepentingan penegakan hukum otomatis dibuka nanti di pengadilan," ucap Pipit.
Polri kata Pipit belum menetapkan tersangka dari pihak BPOM karena masih melakukan pendalaman.
"Kita surat menyurat memang pada waktu itu menyurat kepada BPOM untuk menghadirkan pejabat-pejabat terkait sebagai saksi kan boleh-boleh saja. Yang terkait harus ditelusuri," tutupnya. (RRD)