sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Empat Saksi Diperiksa Kejagung

News editor Achmad Al Fiqri
27/03/2023 17:08 WIB
Empat orang saksi diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Empat Saksi Diperiksa Kejagung. (Foto MNC Media)
Usut Kasus Korupsi BTS Kominfo, Empat Saksi Diperiksa Kejagung. (Foto MNC Media)

Tersangka GMS, mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Tersangka YS, mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI. Sementara tersangka MA, diduga melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement