"Bisa saja kalau ada izin dari Bea Cukai dan yang lainnya, tapi dengan yang telah ditentukan dan dilengkapi surat-surat kendaraan yang akan dibawa keluar tersebut," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihak Korlantas menyangkut adanya enam kendaraan dari 20 kendaraan tersebut yang tidak terdaftar di Samsat Polda Kepri. Tentunya mobil-mobil tersebut juga tidak memiliki STNK dan TNKB, namun disayangkan mengapa bisa ikut keluar Batam bersama mobil lainnya yang memiliki surat-surat yang lengkap.
"Jadi dalam hal ini, yang jadi permasalahan mengapa ada enam mobil yang belum terdaftar malah ikut dan diindikasi enam mobil ini menggunakan TNKB palsu," katanya.
Dua puluh mobil ini juga diindikasi semuanya menggunakan TNKB palsu. Hal ini lantaran mobil CBU di Batam dan Sabang harusnya menggunakan pelat khusus berwarna dasar hijau.