Kemudian, pengguna atas nama akun @erlanggaleo itu juga masih harus membayar tarif tol terbuka Tol Jakarta-Cikampek senilai Rp20.000, sehingga total denda yang dikenakan adalah Rp724.000,.
Perlu diketahui, pengguna jalan tol harus membayar denda dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila tidak mampu menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol saat membayar tol.
Misalnya karena e-toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar. Atau jika pengendara menunjukkan tanda masuk yang rusak saat membayar tol.
Denda juga berlaku jika pengendara tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan saat membayar tol, misalnya memutar arah di median jalan tol atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.
Demikianlah ulasan singkat tentang kasus viral tarif tol Cikampek Rp724.000 yang belum lama santer di media sosial. (NKK)