Budi menambahkan, prosedur pelaporan LHKPN dilakukan masing-masing pejabat negara secara mandiri. Selanjutnya, data tersebut kemudian dikirimkan ke KPK.
"Nah kemungkinan besar bahwa dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN, namun dokumen itu bisa diungguh dan dicetak oleh pihak pelapor," kata Budi.
KPK pun mengimbau agar seluruh masyarakat untuk berhati-hati terkait dokumen serupa. Hal itu sebab dokumen itu berisi informasi pribadi yang dapat disalahgunakan pihak lain.
(Nur Ichsan Yuniarto)