Idris pun menginstruksikan jajaran BKPSDM Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pemerintah kota tersebut.
“BKPSDM Depok lakukan sidak ke kantor-kantor (untuk memastikan ASN masuk kerja),” ujarnya.
Idris menegaskan, Pemkot Depok tidak menerapkan work from home (WFH), namun bagi ASN yang dalam kondisi darurat seperti dalam kemacetan (saat balik dari kampung), mereka bisa melakukan WFH namun tetap diwajibkan absen.
“Ketika di perjalanan mereka absen dan bisa kasih informasi–informasi. Bagi mereka yang yang sudah sampai rumah, diharapkan bisa masuk. Tidak WFH, tidak ada, kalau ada hal darurat. Misal dari Medan, Aceh, Bali, bukan jalan-jalan, tetapi pulang kampung,” ucapnya.
Lebih lanjut, dia menerangkan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) ASN diperbolehkan WFH maksimal 40 persen karena kondisi arus balik yang padat.
“Kebijakan MenPANRB maksimal 40 persen boleh WFH. Karena kondisi arus balik padat dan di perjalanan harus one way dan contra flow,” pungkasnya.
(YNA)