sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wamenaker soal Perusahaan Tahan Ijazah: Jangan Menekan Karyawan dengan Melanggar Hukum

News editor Tangguh Yudha
19/05/2025 18:05 WIB
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel menegaskan, perusahaan yang menahan ijazah karyawan bisa dipidana. Sebab, ada dua pasal yang bisa dikenakan.
Wamenaker soal Perusahaan Tahan Ijazah: Jangan Menekan Karyawan dengan Melanggar Hukum. (Foto iNews Media Group)
Wamenaker soal Perusahaan Tahan Ijazah: Jangan Menekan Karyawan dengan Melanggar Hukum. (Foto iNews Media Group)

"Siapa saja mantan karyawan yang ijazahnya ditahan, segera mengadu ke kami,” katanya.

Dia mengungkapkan, kejadian ijazah ditahan mencapai ribuan kasus di seluruh Indonesia. Sehingga, pihaknya menargetkan penyelesaian bisa dilakukan selama dua hingga tiga bulan.

"Sampai di mal-mal, sampai minimarket juga melakukan praktik itu. Dan banyak juga perusahaan yang besar sama melakukan praktik itu," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement