Namun, Agus Jabo mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, tim khusus menemukan adanya potensi maladministrasi pada proses pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi," kata dia.
Oleh karena itu, Agus Jabo menambahkan, tim khusus perlu melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan serta realisasi.
Dia menekankan, Kemensos tidak segan memberikan sanksi jika benar terbukti adanya masalah dalam proses pengadaan itu.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin (bagi)pegawai yang terlibat," katanya.
Lebih lanjut Agus Jabo mengatakan, isu mengenai dugaan markup harga pengadaan sepatu ini menjadi evaluasi penting bagi Kemensos dalam tata Kelola pengadaan barang dan jasa. Sehingga kedepan semakin cermat, akuntabel, transparan dan profesional.
Sikap tegas juga ditunjukkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul dengan menonaktifkan sementara dua pejabat yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Sosial. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran proses pendalaman atas temuan yang muncul dalam evaluasi internal.