IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jika pemain judi online memakai sebagian besar gajinya untuk deposit judi online.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat rapat kerja (raker) perdana bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," kata Ivan.
Dari data yang dihimpun PPATK, sejak 2017-2023, masyarakat yang berpendapatan Rp1 juta per bulan, mengalihkan 69,95 persen untuk judol. Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judol.
Adapun masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar 34,68 persen untuk judol. Sementara yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06 persen untuk judol.