sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Waspada! Gunung Api di Indonesia Erupsi 13.543 Kali Selama 2023

News editor
31/03/2023 15:58 WIB
Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat gunung api di Indonesia mengalami erupsi sebanyak 13.543 kali selama 2023.
Waspada! Gunung Api di Indonesia Erupsi 13.543 Kali Selama 2023 (Foto: MNC Media)
Waspada! Gunung Api di Indonesia Erupsi 13.543 Kali Selama 2023 (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat gunung api di Indonesia mengalami erupsi sebanyak 13.543 kali selama 2023. Dimana awan panas terjadi sebanyak 5 kali dan 17.000 gempa vulkanik.

Kepala Badan Geologi, Sugeng Mujiyanto pun mengatakan saat ini 47 gunung api di Indonesia masih berstatus normal atau level 1. 

“Kita sampaikan saja, bahwa sampai saat ini kita mempunyai banyak gunung api namun dengan status 47 ini level 1 atau level normal ya, jadi normal ya normal begitu ya biasalah aktivitas biasa,” katanya saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (31/3/2023).

“Kemudian yang level 2 waspada ini ada 17, yang dikategorikan level 2 ini dia ada aktivitas yang memang tidak normal ya yang namanya ada, namun masih masih kecil kira-kira seperti itu,” ungkap Sugeng.

Sementara itu, sebanyak 4 gunung api di Indonesia yang statusnya pada level 3 yakni Gunung Anak Krakatau di Lampung, Gunung Karangetang Sulawesi Utara, Gunung Merapi di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan Gunung Semeru di Jawa Timur.

“Kemudian level 3 gunung api ada 4 gunung api yang ini mempunyai potensi ancaman, yang mempunyai potensi ancaman. Kemudian  level 4 ini awas, ini yang setiap saat kapanpun itu bisa mengancam jiwa manusia dan pemukiman khususnya dan sudah mempunyai dampak yang yang lumayan. Namun Alhamdulillah sampai saat ini memang belum ada yang di level 4. Semoga tidak ada,” kata Sugeng.

Sugeng pun meminta masyarakat agar tidak panik jika ada kenaikan status gunung api. “Jadi yang pertama tidak perlu panik, senantiasa mencermati apa yang kami sampaikan kepada publik," imbuh dia.

“Namun kalau ada sesuatu yang lebih mendesak, misalnya ada peningkatan atau penurunan tingkatan khususnya yang itu kita sampaikan secara khusus kepada pihak-pihak terkait yakni BPBD kemudian BNPB kemudian juga pak Gubernur kemudian sampai ke Pak Bupati dan juga sampai ke Kecamatan yang bersangkutan,” tandasnya.

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement