IDXChannel - Komisi VIII DPR RI mewanti-wanti adanya monopoli maskapai penerbangan dalam negeri saat musim haji tahun ini.
Kekhawatiran itu menyusul keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengangkut jamaah dengan porsi 50:50 antara pesawat Indonesia dan Arab Saudi.
Saat ini baru dua maskapai penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jamaah haji Indonesia di 2023. Keduanya adalah Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Airlines (SV).
Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Gerindra, Muhammad Husni menilai, pemerintah seyogyanya tidak fokus pada satu perusahaan penerbangan saja. Namun, memberikan kesempatan kepada seluruh maskapai penerbangan di dalam negeri untuk mengangkut jamaah haji.
"Saya pikir kita kalau memang 50 persen (proporsi) silahkan aja, seharusnya kita juga undang (maskapai lain) juga, kita harus mempunyai pembanding dengan Airlines lain di dalam negeri," ungkap Husni saat rapat bersama dengan Direksi Garuda Indonesia, Kamis (9/2/2023).
Berdasarkan amanat Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 bahwa hukum monopoli tidak bisa dipraktikkan di Indonesia.
"Mestinya setahu saya ya, Pak Ketua saya ini pedagang, ini pengusaha Pak, ada yang namanya hukum monopoli, hukum monopoli itu tidak bisa dilaksanakan, jadi Pasal 1 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha," ucap dia.
Husni juga mengingatkan bahwa monopoli adalah penguasaan suatu produksi atau jasa tertentu oleh suatu kelompok usaha.
Lalu, praktik monopoli juga merujuk pada pemusatan kekuatan ekonomi oleh suatu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya pasar, sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat yang merugikan kepentingan umum.
(DES)