IDXChannel - Komisi VIII DPR RI mewanti-wanti adanya monopoli maskapai penerbangan dalam negeri saat musim haji tahun ini.
Kekhawatiran itu menyusul keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengangkut jamaah dengan porsi 50:50 antara pesawat Indonesia dan Arab Saudi.
Saat ini baru dua maskapai penerbangan yang diizinkan untuk mengangkut jamaah haji Indonesia di 2023. Keduanya adalah Garuda Indonesia (GA) dan Saudi Airlines (SV).
Anggota Komisi VIII DPR asal Fraksi Gerindra, Muhammad Husni menilai, pemerintah seyogyanya tidak fokus pada satu perusahaan penerbangan saja. Namun, memberikan kesempatan kepada seluruh maskapai penerbangan di dalam negeri untuk mengangkut jamaah haji.
"Saya pikir kita kalau memang 50 persen (proporsi) silahkan aja, seharusnya kita juga undang (maskapai lain) juga, kita harus mempunyai pembanding dengan Airlines lain di dalam negeri," ungkap Husni saat rapat bersama dengan Direksi Garuda Indonesia, Kamis (9/2/2023).